Dalam undang-undang no.
43 tahun 2007 disebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan
kecerdasan dan kebudayaan bangsa. Sedangkan tujuannya adalah memberikan layanan
kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan
pengetahuan. Dengan kata lain
dapat dikatakan bahwa Perpustakaan adalah sebuah institusi yang secara langsung
dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Perpustakaan tidak hanya untuk
terpenuhinya bahan pustaka, namun lebih jauh merupakan wadah mengembangan
budaya baca masyarakat.
Dalam
pengembangan budaya baca masyarakat dimana tingkat kesadaran masyarakat
terhadap budaya baca masih sangat beragam, maka didirikanlah
perpustakaan desa atau kelurahan, yang merupakan salah satu upaya “mendekatkan”
buku sedekat mungkin (secara fisik terlebih dulu) dengan masyarakat.
Dengan kata lain, pendirian sebuah perpustakaan desa/kelurahan haruslah dilandasi
pemikiran meningkatkan dan memudahkan akses masyarakat terhadap bahan pustaka
dan informasi.
Kemudahan akses ini
tentunya tidak hanya dilihat dari sisi masyarakat pengguna atau pemustaka namun
juga pada sisi kemudahan pada pengelolaannya. Ada 4 hal yang perlu
diperhatikan dalam pendirian sebuah perpustakaan desa, yaitu lokasi, sasaran
yang berdampak pada waktu layanan dan jenis bahan bacaan dan informasi, serta
pengelolaan perpustakaan itu sendiri.
Idealnya sebuah
perpustakaan desa/kelurahan bertempat di lokasi yang mudah dijangkau, baik dari
segi jarak maupun aksesnya (waktu
layanan), juga secara psikologis “nyaman akses”.
Alhasil, penempatan perpustakaan
desa/kelurahan tidak harus berada di kantor kepala desa/kelurahan, sebagaimana
banyak terjadi sekarang. Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat dapat
dengan mudah mengakses
perpustakaan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jam buka atau waktu
layanan. Waktu layanan juga sedapat mungkin menyesuaikan waktu senggang sasaran
pengunjung/pemustaka. Pada umumnya, apabila perpustakaan bertempat di kantor
kepala desa/kelurahan maka jam buka layanan menyesuaikan jam kerja kantor, hal
ini perlu ditinjau ulang, mengingat waktu senggang masyarakat lebih banyak pada
sore hingga malam hari.
Sasaran pengunjung juga
berdampak pada penyediaan bahan bacaan atau informasi yang disajikan di
perpustakaan. Jenis dan ragam bahan bacaan serta informasi sebaiknya
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam memilih
dan menentukan bahan bacaan tentunya sangat diharapkan, sehingga bahan bacaan
yang disajikan dapat benar-benar bermanfaat bagi pengembangan keterampilan dan
literasi masyarakat.
Dari segi pengelolaan,
standar pengelolaan maupun pengolahan bahan pustaka pada perpustakaan desa/kelurahan hendaklah
dirancang sesederhana mungkin, namun tentunya tanpa meninggalkan kaidah-kaidah
kepustakawanan. Hal ini mengingat sumber daya manusia yang disiapkan di
perpustakaan desa/kelurahan bukanlah orang yang memiliki latar belakang pendidikan
perpustakaan.
Disamping ketiga hal diatas, pada dasarnya, perpustakaan tidak hanya berfungsi dalam
pemenuhan kebutuhan informasi dan bahan pustaka masyarakat. Lebih dari itu,
perpustakaan adalah area publik yang berperan sebagai pusat sumber belajar (learning center) dan juga pusat
komunitas (community center). Demikian pula dengan perpustakaan desa/kelurahan, pengembangan perpustakaan untuk menjadi area
publik yang digemari dan bermanfaat bagi masyarakat merupakan suatu keharusan. (fie')
Tidak ada komentar:
Posting Komentar