Rabu, 13 Februari 2013

Pendirian Perpustakaan Desa/Kelurahan

Dalam undang-undang no. 43 tahun 2007 disebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan kebudayaan bangsa. Sedangkan tujuannya adalah memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Perpustakaan adalah sebuah institusi yang secara langsung dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Perpustakaan tidak hanya untuk terpenuhinya bahan pustaka, namun lebih jauh merupakan wadah mengembangan budaya baca masyarakat.
Dalam pengembangan budaya baca masyarakat dimana tingkat kesadaran masyarakat terhadap budaya baca masih sangat beragam, maka didirikanlah perpustakaan desa atau kelurahan, yang merupakan salah satu upaya mendekatkan” buku sedekat mungkin (secara fisik terlebih dulu) dengan masyarakat. Dengan kata lain, pendirian sebuah perpustakaan desa/kelurahan haruslah dilandasi pemikiran meningkatkan dan memudahkan akses masyarakat terhadap bahan pustaka dan informasi.
Kemudahan akses ini tentunya tidak hanya dilihat dari sisi masyarakat pengguna atau pemustaka namun juga pada sisi kemudahan pada pengelolaannya. Ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian sebuah perpustakaan desa, yaitu lokasi, sasaran yang berdampak pada waktu layanan dan jenis bahan bacaan dan informasi, serta pengelolaan perpustakaan itu sendiri.
Idealnya sebuah perpustakaan desa/kelurahan bertempat di lokasi yang mudah dijangkau, baik dari segi jarak maupun aksesnya (waktu layanan), juga secara psikologis “nyaman akses”. Alhasil, penempatan perpustakaan desa/kelurahan tidak harus berada di kantor kepala desa/kelurahan, sebagaimana banyak terjadi sekarang. Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat dapat dengan mudah mengakses perpustakaan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jam buka atau waktu layanan. Waktu layanan juga sedapat mungkin menyesuaikan waktu senggang sasaran pengunjung/pemustaka. Pada umumnya, apabila perpustakaan bertempat di kantor kepala desa/kelurahan maka jam buka layanan menyesuaikan jam kerja kantor, hal ini perlu ditinjau ulang, mengingat waktu senggang masyarakat lebih banyak pada sore hingga malam hari.
Sasaran pengunjung juga berdampak pada penyediaan bahan bacaan atau informasi yang disajikan di perpustakaan. Jenis dan ragam bahan bacaan serta informasi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam memilih dan menentukan bahan bacaan tentunya sangat diharapkan, sehingga bahan bacaan yang disajikan dapat benar-benar bermanfaat bagi pengembangan keterampilan dan literasi masyarakat.
Dari segi pengelolaan, standar pengelolaan maupun pengolahan bahan pustaka pada  perpustakaan desa/kelurahan hendaklah dirancang sesederhana mungkin, namun tentunya tanpa meninggalkan kaidah-kaidah kepustakawanan. Hal ini mengingat sumber daya manusia yang disiapkan di perpustakaan desa/kelurahan bukanlah orang yang memiliki latar belakang pendidikan perpustakaan. 
Disamping ketiga hal diatas,  pada dasarnya, perpustakaan tidak hanya berfungsi dalam pemenuhan kebutuhan informasi dan bahan pustaka masyarakat. Lebih dari itu, perpustakaan adalah area publik yang berperan sebagai pusat sumber belajar (learning center) dan juga pusat komunitas (community center). Demikian pula dengan perpustakaan desa/kelurahan, pengembangan perpustakaan untuk menjadi area publik yang digemari dan bermanfaat bagi masyarakat merupakan suatu keharusan. (fie')

Tidak ada komentar:

Gantari: Pusat Unggulan Naskah Kuno di Perpustakaan Kota Yogyakarta

Selayang Pandang Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari , yang bernaung di bawah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, merupakan ini...